Jumat, 12 Desember 2014



UJIAN AKHIR PPKN
MENJAWAB SOAL DARI PERTANYAAN
                                        



 
                                             NAMA : WISMA DIAMA PUTRA
                                             NIM     :  55172/
                                   



PRODI PENDIDIKAN GEOGRAFI
JURUSAN GEOGRAFI
FALKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI PADANG


SOAL UAS PPKN
1.      Jelaskan proses berbangsa dan bernegaranya indonesia..??
2.      Identitas nasional indonesia sudah dkwatirkan tergeser oleh perkembangan teknologi maupun imformasi yang ada.jelaskanlah indetitas apa sajakah itu dan bagaimana mengatasinya?
3.      Kondisi penegakan hukum di indonesia sangat tidak sesuai dengan konsep penegakan hukum.tawarkan ide anda bentuk penegakan hukum yang dibutuhkan oleh indonesia sesuai pancasila
4.      Implementasi geopolitik dan geostrategi harus berdampak kepada keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia,jelaskanlah implementasi seperti apa dan dasar dari implementasi tersebut?
5.      Jelaskan konstelasi geografis yang menjadi dasar bagi pembuat kebijakan dalam merumuskan politik dan strategi nasional.?


JAWABAN

1.      Proses Berbangsa dan Bernegara

• Masa sebelum kemerdekaan

Proses berbangsa dan bernegara pada zaman sebelum kemerdekaan lebih berorientasi pada perjuangan dalam melawan penjajah. Dari tinjauan sejarah zaman  Sriwijaya pada abad VII dan Kerajaan Majapahit abad XIII telah ada upaya untuk menyatukan nusantara. Namun para penguasa belum memiliki kemampuan yang cukup untuk mempertahankan kejayaan yang telah dicapai yang menyebabkan kehancuran. Di samping itu kehancuran juga disebabkan karena kerajaan tradisional tersebut belum memahami konsep kebangsaan dalam arti luas.
Proses kehidupan berbangsa dan bernegara mulai berkembang sejak Sumpah Pemuda dikumandangkan ke seluruh nusantara. Dalam periode selanjutnya secara nyata mulai dipersiapkan kemerdekaan Indonesia pada masa pendudukan Jepang, yaitu dengan dibentuknya Badan Penyelidik Usaha – usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Dan puncaknya adalah ketika Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.

• Proses berbangsa dan bernegara pada masa sekarang

Proses berbangsa dan bernegara pada masa sekarang erat kaitannya dengan hakikat pendidikan kewarganegaraan, yaitu upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara. Sehingga dengan mencerdaskan kehidupan bangsa, memberi ilmu tentang tata negara, menumbuhkan kepercayaan terhadap jati diri bangsa serta moral bangsa, maka takkan sulit untuk menjaga kelangsungan kehidupan dan kejayaan Indonesia dalam proses berbangsa dan bernegara.
Negara Indonesia merupakan negara yang berkembang dan negara yang akan melangkah maju membutuhkan daya dukung besar dari masyarakat, membutuhkan tenaga kerja yang lebih berkualitas, dengan semangat loyalitas yang tinggi. Negara didorong untuk menggugah masyarakat agar dapat tercipta rasa persatuan dan kesatuan serta rasa turut memiliki. Masyarakat harus disadarkan untuk segera mengabdikan dirinya pada negaranya, bersatu padu dalam rasa yang sama untuk menghadapi krisis budaya, kepercayaaan, moral dan lain-lain. Negara harus menggambarkan image pada masyarakat agar timbul rasa bangga dan keinginan untuk melindungi serta mempertahankan negara itu sendiri. Pendidikan kewarganegaraan adalah sebuah sarana yang tepat untuk memberikan gambaran secara langsung tentang hal-hal yang bersangkutan tentang kewarganegaraan pada masyarakat sehingga proses berbangsa dan bernegara dapat berlangsung dengan efektif dan efisien.
Dalam upaya untuk memahami proses berbangsa dan bernegara, merupakan bagian yang tidak dapat dipisahakan dengan perkembangan kehidupan masyarakat. Kesadaran terhadap sejarah menjadi penting ketika suatu masyarakat mulai menyadari bagaimana posisinya sekarang dan seperti apa jatidiri atau identitasnya serta apa yang dilakukan ke depan. Penciptaan suatu identitas bersama berkisar pada perkembangan keyakinan dan nilai – nilai yang dianut bersama yang dapat memberi suatu perasaan solidaritas sosial pada suatu masyarakat suatu wilayah tertentu. Suatu identitas bersama menunjukkan bahwa individu – individu tersebut setuju atas pendefinisian diri mereka yang saling diakui, yakni suatu kesadaran mengenai perbedaan dengan orang lain, dan suatu perasaan akan harga diri.

2.      Bangsa Indonesia tidak akan mungkin mengelak dari globalisasi, sebagai konsekuensi dari posisinya yang menyemesta itu dan konsekuensi zaman globalisasi. Yang bisa kita lakukan hanyalah meminimalisir dampak negatif globalisasi. Globalisasi dan modernisasi pasti terjadi, dan tidak terelakkan. Era globalisasi yang diboncengi neoliberalisme dan modernisasi melaju diiringi pesatnya revolusi IPTEK (Ilmu pengetahuan dan teknologi). Dunia tanpa batas yang menganut aliran kebebasan, kebebasan berkreatifitas, kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi. Bila kita duduk di suatu kursi akan melihat dan berkomunikasi dengan orang di tempat yang paling jauh di dunia luar sana, maka kemajuan teknologi informasi dan telekomunikasi mendekatkan jarak dan waktu. Kondisi tersebut secara tidak langsung telah melahirkan budaya baru dan mempengaruhi tatanan budaya masyarakat Indonesia. Era globalisasi seperti sekarang ini akan berpengaruh terhadap segala bidang kehidupan, termasuk di dalamnya adalah bidang pendidikan dan kebudayaan. Salah satu kekuatan utama dalam bidang pendidikan dan kebudayaan adalah masalah identitas bangsa. Oleh karena itu, jati diri bangsa adalah sesuatu yang harus mati-matian diperjuangkan. Jangan sampai jati diri bangsa ini lama-lama luntur seiring dengan derasnya informasi dari luar. Fenomena pengglobalan dunia harus disikapi dengan arif dan positif thinking karena globalisasi dan modernisasi sangat diperlukan dan bermanfaat bagi kemajuan. Namun tidak boleh lengah dan terlena, karena era keterbukaan dan kebebasan itu juga menimbulkan pengaruh negatif yang akan merusak budaya bangsa. Menolak globalisasi bukanlah pilihan tepat, karena itu berarti menghambat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Bukankah kita tidak mau ketinggalan dalam IPTEK dengan negara lain. Akan tetapi perlu kecerdasan dalam menjaring dan menyaring efek globalisasi. Akses kemajuan teknolgi informatika dan komunikasi dapat dimanfaatkan sebagai pelestari dan pengembang nilai-nilai budaya lokal. Dengan munculnya era globalisasi ini, maka semakin disadari pula pentingnya mempertahankan budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.. Harus diakui, aktor utama dalam proses globalisasi masa kini adalah negara-negara maju. Mereka berupaya mengekspor nilai-nilai lokal di negaranya untuk disebarkan ke seluruh dunia sebagai nilai-nilai global. Mereka dapat dengan mudah melakukan itu karena mereka menguasai arus teknologi informasi dan komunikasi lintas batas negara-bangsa. Sebaliknya, pada saat yang sama, negara-negara berkembang seperti negara kita tak mampu menyebarkan nilai-nilai lokalnya karena daya kompetitifnya yang rendah.
3.      Indonesia adalah negara hukum yang senantiasa mengutamakan hukum sebagai landasan dalam seluruh aktivitas negara dan masyarakat. Komitmen Indonesia sebagai negara hukum pun selalu dan hanya dinyatakan secara tertulis dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen. Dimanapun juga, sebuah Negara menginginkan Negaranya memiliki penegak- penegak hukum dan hukum yang adil dan tegas dan bukan tebang pilih. Tidak ada sebuah sabotase, diskriminasi dan pengistimewaan dalam menangani setiap kasus hukum baik PIDANA maupun PERDATA. Seperti istilah di atas, ‘Runcing Kebawah Tumpul Keatas’ itulah istilah yang tepat untuk menggambarkan kondisi penegakkan hokum di Indonesia. Apakah kita semua merasakannya? Apakah kita bisa melihat kenyataanya? Saya yakin pasti seluruh masyarakat Indonesia juga melihat kenyataanya.

Kondisi Hukum di Indonesia saat ini lebih sering menuai kritik daripada pujian. Berbagai kritik diarahkan baik yang berkaitan dengan penegakkan hukum , kesadaran hukum , kualitas hukum, ketidakjelasan berbagai hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungya hukum dan juga lemahnya penerapan berbagai peraturan. Kritik begitu sering dilontarkan berkaitan dengan penegakan hukum di Indonesia. Kebanyakan masyarakat kita akan bicara bahwa hukum di Indonesia itu dapat dibeli, yang mempunyai jabatan, nama dan kekuasaan, yang punya uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar. Ada pengakuan di masyarakat bahwa karena hukum dapat dibeli maka aparat penegak hukum tidak dapat diharapkan untuk melakukan penegakkan hukum secara menyeluruh dan adil. Sejauh ini, hukum tidak saja dijalankan sebagai rutinitas belaka tetapi tetapi juga dipermainkan seperti barang dagangan . Hukum yang seharusnya menjadi alat pembaharuan masyarakat, telah berubah menjadi semacam mesin pembunuh karena didorong oleh perangkat hukumyangmorat-marit.

Praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia hukum di peradilan, peradilan yang diskriminatif atau rekayasa proses peradilan merupakan realitas yang gampang ditemui dalam penegakan hukum di negeri ini. Orang biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian kecil, seperti anak dibawah umur saudara Hamdani yang ‘mencuri’ sandal jepit bolong milik perusahaan di mana ia bekerja di Tangerang, Nenek Minah yang mengambil tiga butir kakao di Purbalingga, serta Kholil dan Basari di Kediri yang mencuri dua biji semangka langsung ditangkap dan dihukum seberat beratnya. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran rupiah milik negara dapat bebas berkeliaran dengan bebasnya. Berbeda halnya dengan kasus-kasus yang hukum dengan tersangka dan terdakwa orang-orang yang memiliki kekusaan, jabatan dan nama. Proses hukum yang dijalankan begitu berbelit-belit dan terkesan menunda-nuda. Seakan-akan masyarakat selalu disuguhkan sandiwara dari tokoh-tokoh Negara tersebut. Tidak ada keputusan yang begitu nyata. Contohnya saja kasus Gayus Tambunan, pegawai Ditjen Pajak Golongan III menjadi miliyader dadakan yang diperkirakan korupsi sebesar 28 miliar, tetapi hanya dikenai 6 tahun penjara, kasus Bank Century dan yang masih hangat saat ini Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akhil Mochtar ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan. Dalam operasi itu, KPK telah menyita uang dollar Singapura senilai Rp 3 miliar yang menunjukkan penegakan hukum di bangsa Indonesia dalam kondisi awas, hampir semua kasus diatas prosesnya sampai saat ini belum mencapai keputusan yang jelas. Padahal semua kasus tersebut begitu merugikan Negara dan masyarakat kita. Kapankan ini semua akan berakhir ?

Kondisi yang demikian buruk seperti itu akan sangat berpengaruh besar terhadap kesehatan dan kekuatan demokrasi Indonesia. Mental rusak para penegak hukum yang memperjualbelikan hukum sama artinya dengan mencederai keadilan. Merusak keadilan atau bertindak tidak adil tentu saja merupakan tindakan gegabah melawan kehendak rakyat. Pada kondisi tertentu, ketika keadilan terus menerus dihindari bukan tidak tidak mungkin pertahanan dan keamanan bangsa menjadi taruhannya. Ketidakadilan akan memicu berbagai tindakan alami berupa perlawanan-perlawanan yang dapat terwujud ke dalam berbagai aksi-aksi anarkhis atau kekerasan yang kontra produktif terhadap pembangunan bangsa.


Dengan kata lain, situasi ketidakadilan atau kegagalan mewujudkan keadilan melalui hukum menjadi salah satu titik problem yang harus segera ditangani dan negara harus sudah memiliki kertas biru atau blue print untuk dapat mewujudkan seperti apa yang dicita citakan pendiri bangsa ini . Namun menta dan moral korup yang merusak serta sikap mengabaikan atau tidak hormat terhadap sistim hukum dan tujuan hukum dari pada bangsa Indonesia yang memiliki tatanan hukum yang baik , menurut penulis , sebagai gambaran bahwa penegakkan hukum merupakan karakter atau jati diri bangsa Indonesia sesuai apa yang terkandung dalam isi dari Pancasila dan Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 .dengan situasi dan kondisi seperti sekarang ini norma dan kaidah yang telah bergerasar kepada rasa egoisme dan individual tanpa memikirkan orang lain dan inilah nilai ketidakadilan akan meningkatkan aksi anarkhisme, kekerasan yang jelas-jelas tidak sejalan dengan karakter bangsa yang penuh memiliki asas musyawarah untuk mufakat seperti yang terkadung dan tersirat dalam isi Pancasila .
Bangkitlah Penegakkan Hukum Negeri ku INDONESIA karena Kami anak anak bangsa INDONESIA yang Cinta Negeri Kami dan Kami SIAP melawan Penjajahan Model Baru terhadap Pengakkan Hukum .
4.      Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Makna dalam sila ini adalah adanya kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat, seluruh kekayaan dan sebagainya dipergunakan untuk kebahagiaan bersama, dan melindungi yang lemah.
Dengan proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 agustus 1945 maka jiwa pancasila yang mengandung nilai-nilai filsafat bangsa Indonesia yang bersumber pada kehidupan masyarakat Indonesia, dituangkan dalam undang-undang dasas 1945.
Nilai-nilai pancasila terdapat dalam alenia ke 4 pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, oleh karena itu pancasila juga merupakan pokok kaidah negara yang fundamental. Pancasila merupakan norma dasar bagi negara dan bangsa Indonesia. Hal ini berarti bahwa pancasila merupakan peraturan, hukum atau kaidah yang sangat fundamental.
Tujuan mencantumkan pancasila dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah untuk dipergunakan sebagai dasar negara Rebublik Indonesia, yaitu landasan dalam mengatur jalannya pemerintahan di Indonesia. Pancasila merupakan jiwa dan kepribadian bangsa, karena unsur-unsurnya telah berabad-abad lamanya terdapat dalam kehidupan bangsa Indonesia.Oleh karena itu, pancasila adalah pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa yang sekaligus merupakan tujuan hidup bangsa Indonesia.
Dari pernyataan di atas dapat dikatakan bahwa pancasila mempunyai kedudukan sebagai dasar negara republik Indonesia. Dalam pancasila terdapat nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang kemudian tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 negara republik Indonesia dan secara tegas dinyatakan sebagai dasar ideologi bangsa Indonesia artinya pancasila dipakai sebagai dasar untuk mengatur dan menyelenggarakan tata pemerintahan negara Indonesia.
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah Negara (philosofische Gronslag) dari Negara, ideology Negara atau staatsidee. Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara atau dengan lain perkataan pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan pengelenggaraan negar terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidanng dewasa ini, dijabarkan di derivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakan sumber kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara republik Indonesia beserta seluruh unsure-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, serta pemerintahan Negara.
Sebagai dasar Negara pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum Negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis maupun konfensi. Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara pancasila mempunyai kekuatan mengingat secara hukum.
Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber terbit hukum Indonesia maka pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, kemudian dijamahkan atau dijabarkan lebih lanjut dalalm poko-pokok pokiran yang meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945, yang pada akhirnya dikonkritisasikan atau dijabarkan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, serta hukum positif lainnya. Kedudukan pancasila sebagai dasar Negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
a) Pancasila sebagai dasar Negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar1945 dijelmakan lebih lanjut kedalam empat pokok pikiran.
b) Meliputi suasana kebatinan (geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945.
c) Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara (baik hukum gasal tertulis maupun tidak tertulis).
d.Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara (termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional). Memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.Hal ini sebagai mana tercantum dalam pokok pikiran ke empat yang bunyinya sebagai berikut “Negara berdasarkan atas ketuahanan yang maha esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
d) Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara Negara, para pelaksanan pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan fungsional). Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara, karena masyarakan dan Negara Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan jaman dan dinamika masyarakat. Dengan semangat yang bersumber pada asas kerohanian Negara sebagai pandangan hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan Negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerohanian Negara.
Dasar formal kedudukan pancasila sebagai dasar Negara republik Indonesia tersimpul dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia IV yang bunyinya sebagai berikut “ maka disusunlah kemerdekan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ketuahanan yang maha esa kemanusiaan yang adil dan beradap, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Menurut kelan kata “dengan berdasar kepada” hal ini secara yuridis memiliki makna sebagai dasar negara. Walaupun dalam kalimat terakhir pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tidak tercantum kata pancasila secara eksplisit namun anak kalimat “ dengan berdasar kepada” ini memiliki makna dasar negara adalah pancasila. Hal ini berdarkan atas interpratasi historis sebagai mana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar negara Indonesia itu disebut dengan istilah pancasila.
Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya pancasila adalah sebagai dasar negara republik Indonesia.Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagai mana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, ketetapan NO.XX/MPRS/1966.Ketetapan MPR NO.V/MPR/1973 dan ketetapan NO.IX/MPR/1978.Dijelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertub hukum Indonesia yang pada hakekatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia. Selanjutnya dikatakan bahwa cita-cita tersebut meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, prikemanusian, keadilan sosial, perdamaian sosial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara cita cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawantahan dari budi nurani manusia.
Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melalui siding istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan pancasila sebagai dasar negara republik Indonesia yang tertuang dalam tap MPR NO.XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi, yang meliputi berbagai bidang selain berdasarkan panda kenyataan aspirasi rakyat (sila 4 juga harus mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila). Reformasi tidak mungkin menyimpang dari nilai ketuhanan, kemansiaan, persatuan, kerakyatan, serta keadilan.
5.      Geopolitik dan geostrategi merupakan permasalahan yang sangat penting pada dua abad terakhir ini.  Permasalahan ini menjadi penting karena manusia yang telah membangsa membutuhkan wilayah sebagai tempat tinggalnya yang kemudian dikenal sebagai negara.  Dalam per-kembangannya pengertian negara tidak saja diartikan sebagai wilayah, namun diartikan lebih luas yaitu sebagai institusi.  Prasyarat negara sebagai institusi menurut Prof. DR. Sri Soemantri (Dikti, 2001: 36) secara mininal meliputi unsur : wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berkuasa.  Unsur rakyat suatu negara disamping warganegara juga meli-puti bukan warganegara.  Agar negara dapat mencapai tujuan nasi-onal—aman dan sejatera (Pembukaan UUD-45 Alinea IV)—perlu pendidikan kewarganegaraan.  Pendidikan yang dimaksud agar warga-negara Indonesia tahu tentang hak dan kewajiban serta mampu berdiri dan tetap menjaga jati dirinya ditengah arus globalisasi.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar