UJIAN
AKHIR PPKN
MENJAWAB
SOAL DARI PERTANYAAN
NAMA
: WISMA DIAMA PUTRA
NIM :
55172/
PRODI
PENDIDIKAN GEOGRAFI
JURUSAN
GEOGRAFI
FALKULTAS
ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS
NEGERI PADANG
SOAL
UAS PPKN
1.
Jelaskan proses berbangsa dan
bernegaranya indonesia..??
2.
Identitas nasional indonesia sudah
dkwatirkan tergeser oleh perkembangan teknologi maupun imformasi yang
ada.jelaskanlah indetitas apa sajakah itu dan bagaimana mengatasinya?
3.
Kondisi penegakan hukum di indonesia
sangat tidak sesuai dengan konsep penegakan hukum.tawarkan ide anda bentuk
penegakan hukum yang dibutuhkan oleh indonesia sesuai pancasila
4.
Implementasi geopolitik dan geostrategi
harus berdampak kepada keadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia,jelaskanlah implementasi seperti apa dan dasar dari implementasi
tersebut?
5.
Jelaskan konstelasi geografis yang
menjadi dasar bagi pembuat kebijakan dalam merumuskan politik dan strategi
nasional.?
JAWABAN
1.
Proses Berbangsa dan Bernegara
•
Masa sebelum kemerdekaan
Proses berbangsa dan bernegara pada
zaman sebelum kemerdekaan lebih berorientasi pada perjuangan dalam melawan
penjajah. Dari tinjauan sejarah zaman Sriwijaya pada abad VII dan
Kerajaan Majapahit abad XIII telah ada upaya untuk menyatukan nusantara. Namun
para penguasa belum memiliki kemampuan yang cukup untuk mempertahankan kejayaan
yang telah dicapai yang menyebabkan kehancuran. Di samping itu kehancuran juga
disebabkan karena kerajaan tradisional tersebut belum memahami konsep
kebangsaan dalam arti luas.
Proses kehidupan berbangsa dan
bernegara mulai berkembang sejak Sumpah Pemuda dikumandangkan ke seluruh
nusantara. Dalam periode selanjutnya secara nyata mulai dipersiapkan
kemerdekaan Indonesia pada masa pendudukan Jepang, yaitu dengan dibentuknya
Badan Penyelidik Usaha – usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Dan puncaknya
adalah ketika Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
•
Proses berbangsa dan bernegara pada masa sekarang
Proses berbangsa dan bernegara pada
masa sekarang erat kaitannya dengan hakikat pendidikan kewarganegaraan, yaitu
upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara
dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak
dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan
bangsa dan negara. Sehingga dengan mencerdaskan kehidupan bangsa, memberi ilmu
tentang tata negara, menumbuhkan kepercayaan terhadap jati diri bangsa serta
moral bangsa, maka takkan sulit untuk menjaga kelangsungan kehidupan dan
kejayaan Indonesia dalam proses berbangsa dan bernegara.
Negara Indonesia merupakan negara
yang berkembang dan negara yang akan melangkah maju membutuhkan daya dukung
besar dari masyarakat, membutuhkan tenaga kerja yang lebih berkualitas, dengan
semangat loyalitas yang tinggi. Negara didorong untuk menggugah masyarakat agar
dapat tercipta rasa persatuan dan kesatuan serta rasa turut memiliki.
Masyarakat harus disadarkan untuk segera mengabdikan dirinya pada negaranya,
bersatu padu dalam rasa yang sama untuk menghadapi krisis budaya, kepercayaaan,
moral dan lain-lain. Negara harus menggambarkan image pada masyarakat agar
timbul rasa bangga dan keinginan untuk melindungi serta mempertahankan negara
itu sendiri. Pendidikan kewarganegaraan adalah sebuah sarana yang tepat untuk
memberikan gambaran secara langsung tentang hal-hal yang bersangkutan tentang
kewarganegaraan pada masyarakat sehingga proses berbangsa dan bernegara dapat
berlangsung dengan efektif dan efisien.
Dalam upaya untuk memahami proses
berbangsa dan bernegara, merupakan bagian yang tidak dapat dipisahakan dengan
perkembangan kehidupan masyarakat. Kesadaran terhadap sejarah menjadi penting
ketika suatu masyarakat mulai menyadari bagaimana posisinya sekarang dan
seperti apa jatidiri atau identitasnya serta apa yang dilakukan ke depan.
Penciptaan suatu identitas bersama berkisar pada perkembangan keyakinan dan
nilai – nilai yang dianut bersama yang dapat memberi suatu perasaan solidaritas
sosial pada suatu masyarakat suatu wilayah tertentu. Suatu identitas bersama
menunjukkan bahwa individu – individu tersebut setuju atas pendefinisian diri
mereka yang saling diakui, yakni suatu kesadaran mengenai perbedaan dengan
orang lain, dan suatu perasaan akan harga diri.
2. Bangsa Indonesia tidak akan mungkin mengelak dari
globalisasi, sebagai konsekuensi dari posisinya yang menyemesta itu dan
konsekuensi zaman globalisasi. Yang bisa kita lakukan hanyalah meminimalisir
dampak negatif globalisasi. Globalisasi dan modernisasi pasti terjadi, dan
tidak terelakkan. Era globalisasi yang diboncengi neoliberalisme dan
modernisasi melaju diiringi pesatnya revolusi IPTEK (Ilmu pengetahuan dan teknologi).
Dunia tanpa batas yang menganut aliran kebebasan, kebebasan berkreatifitas,
kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi. Bila kita duduk di suatu kursi
akan melihat dan berkomunikasi dengan orang di tempat yang paling jauh di dunia
luar sana, maka kemajuan teknologi informasi dan telekomunikasi mendekatkan
jarak dan waktu. Kondisi tersebut secara tidak langsung telah melahirkan budaya
baru dan mempengaruhi tatanan budaya masyarakat Indonesia. Era globalisasi
seperti sekarang ini akan berpengaruh terhadap segala bidang kehidupan,
termasuk di dalamnya adalah bidang pendidikan dan kebudayaan. Salah satu
kekuatan utama dalam bidang pendidikan dan kebudayaan adalah masalah identitas
bangsa. Oleh karena itu, jati diri bangsa adalah sesuatu yang harus mati-matian
diperjuangkan. Jangan sampai jati diri bangsa ini lama-lama luntur seiring
dengan derasnya informasi dari luar. Fenomena pengglobalan dunia harus disikapi
dengan arif dan positif thinking karena globalisasi dan modernisasi sangat
diperlukan dan bermanfaat bagi kemajuan. Namun tidak boleh lengah dan terlena,
karena era keterbukaan dan kebebasan itu juga menimbulkan pengaruh negatif yang
akan merusak budaya bangsa. Menolak globalisasi bukanlah pilihan tepat, karena
itu berarti menghambat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Bukankah kita
tidak mau ketinggalan dalam IPTEK dengan negara lain. Akan tetapi perlu
kecerdasan dalam menjaring dan menyaring efek globalisasi. Akses kemajuan
teknolgi informatika dan komunikasi dapat dimanfaatkan sebagai pelestari dan
pengembang nilai-nilai budaya lokal. Dengan munculnya era globalisasi ini, maka
semakin disadari pula pentingnya mempertahankan budaya yang dimiliki oleh
bangsa Indonesia.. Harus diakui, aktor utama dalam proses globalisasi masa kini
adalah negara-negara maju. Mereka berupaya mengekspor nilai-nilai lokal di
negaranya untuk disebarkan ke seluruh dunia sebagai nilai-nilai global. Mereka
dapat dengan mudah melakukan itu karena mereka menguasai arus teknologi
informasi dan komunikasi lintas batas negara-bangsa. Sebaliknya, pada saat yang
sama, negara-negara berkembang seperti negara kita tak mampu menyebarkan
nilai-nilai lokalnya karena daya kompetitifnya yang rendah.
3.
Indonesia
adalah negara hukum yang senantiasa mengutamakan hukum sebagai landasan dalam
seluruh aktivitas negara dan masyarakat. Komitmen Indonesia sebagai negara
hukum pun selalu dan hanya dinyatakan secara tertulis dalam pasal 1 ayat 3 UUD
1945 hasil amandemen. Dimanapun juga, sebuah Negara menginginkan Negaranya
memiliki penegak- penegak hukum dan hukum yang adil dan tegas dan bukan tebang
pilih. Tidak ada sebuah sabotase, diskriminasi dan pengistimewaan dalam
menangani setiap kasus hukum baik PIDANA maupun PERDATA. Seperti istilah di
atas, ‘Runcing Kebawah Tumpul Keatas’ itulah istilah yang tepat untuk
menggambarkan kondisi penegakkan hokum di Indonesia. Apakah kita semua
merasakannya? Apakah kita bisa melihat kenyataanya? Saya yakin pasti seluruh
masyarakat Indonesia juga melihat kenyataanya.
Kondisi
Hukum di Indonesia saat ini lebih sering menuai kritik daripada pujian.
Berbagai kritik diarahkan baik yang berkaitan dengan penegakkan hukum ,
kesadaran hukum , kualitas hukum, ketidakjelasan berbagai hukum yang berkaitan
dengan proses berlangsungya hukum dan juga lemahnya penerapan berbagai
peraturan. Kritik begitu sering dilontarkan berkaitan dengan penegakan hukum di
Indonesia. Kebanyakan masyarakat kita akan bicara bahwa hukum di Indonesia itu
dapat dibeli, yang mempunyai jabatan, nama dan kekuasaan, yang punya uang
banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar. Ada
pengakuan di masyarakat bahwa karena hukum dapat dibeli maka aparat penegak
hukum tidak dapat diharapkan untuk melakukan penegakkan hukum secara menyeluruh
dan adil. Sejauh ini, hukum tidak saja dijalankan sebagai rutinitas belaka
tetapi tetapi juga dipermainkan seperti barang dagangan . Hukum yang seharusnya
menjadi alat pembaharuan masyarakat, telah berubah menjadi semacam mesin
pembunuh karena didorong oleh perangkat hukumyangmorat-marit.
Praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia hukum di
peradilan, peradilan yang diskriminatif atau rekayasa proses peradilan
merupakan realitas yang gampang ditemui dalam penegakan hukum di negeri ini.
Orang biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian kecil, seperti anak
dibawah umur saudara Hamdani yang ‘mencuri’ sandal jepit bolong milik
perusahaan di mana ia bekerja di Tangerang, Nenek Minah yang mengambil tiga
butir kakao di Purbalingga, serta Kholil dan Basari di Kediri yang mencuri dua
biji semangka langsung ditangkap dan dihukum seberat beratnya. Sedangkan
seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran rupiah milik negara
dapat bebas berkeliaran dengan bebasnya. Berbeda halnya dengan kasus-kasus yang
hukum dengan tersangka dan terdakwa orang-orang yang memiliki kekusaan, jabatan
dan nama. Proses hukum yang dijalankan begitu berbelit-belit dan terkesan
menunda-nuda. Seakan-akan masyarakat selalu disuguhkan sandiwara dari
tokoh-tokoh Negara tersebut. Tidak ada keputusan yang begitu nyata. Contohnya
saja kasus Gayus Tambunan, pegawai Ditjen Pajak Golongan III menjadi miliyader
dadakan yang diperkirakan korupsi sebesar 28 miliar, tetapi hanya dikenai 6
tahun penjara, kasus Bank Century dan yang masih hangat saat ini Ketua Mahkamah
Konstitusi (MK), Akhil Mochtar ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan. Dalam
operasi itu, KPK telah menyita uang dollar Singapura senilai Rp 3 miliar yang
menunjukkan penegakan hukum di bangsa Indonesia dalam kondisi awas, hampir
semua kasus diatas prosesnya sampai saat ini belum mencapai keputusan yang
jelas. Padahal semua kasus tersebut begitu merugikan Negara dan masyarakat
kita. Kapankan ini semua akan berakhir ?
Kondisi yang demikian buruk seperti itu akan sangat berpengaruh besar terhadap
kesehatan dan kekuatan demokrasi Indonesia. Mental rusak para penegak hukum
yang memperjualbelikan hukum sama artinya dengan mencederai keadilan. Merusak
keadilan atau bertindak tidak adil tentu saja merupakan tindakan gegabah
melawan kehendak rakyat. Pada kondisi tertentu, ketika keadilan terus menerus
dihindari bukan tidak tidak mungkin pertahanan dan keamanan bangsa menjadi
taruhannya. Ketidakadilan akan memicu berbagai tindakan alami berupa
perlawanan-perlawanan yang dapat terwujud ke dalam berbagai aksi-aksi anarkhis
atau kekerasan yang kontra produktif terhadap pembangunan bangsa.
Dengan kata lain, situasi ketidakadilan atau kegagalan mewujudkan keadilan
melalui hukum menjadi salah satu titik problem yang harus segera ditangani dan
negara harus sudah memiliki kertas biru atau blue print untuk dapat mewujudkan
seperti apa yang dicita citakan pendiri bangsa ini . Namun menta dan moral
korup yang merusak serta sikap mengabaikan atau tidak hormat terhadap sistim
hukum dan tujuan hukum dari pada bangsa Indonesia yang memiliki tatanan hukum
yang baik , menurut penulis , sebagai gambaran bahwa penegakkan hukum merupakan
karakter atau jati diri bangsa Indonesia sesuai apa yang terkandung dalam isi
dari Pancasila dan Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 .dengan situasi dan
kondisi seperti sekarang ini norma dan kaidah yang telah bergerasar kepada rasa
egoisme dan individual tanpa memikirkan orang lain dan inilah nilai
ketidakadilan akan meningkatkan aksi anarkhisme, kekerasan yang jelas-jelas
tidak sejalan dengan karakter bangsa yang penuh memiliki asas musyawarah untuk
mufakat seperti yang terkadung dan tersirat dalam isi Pancasila .
Bangkitlah
Penegakkan Hukum Negeri ku INDONESIA karena Kami anak anak bangsa INDONESIA
yang Cinta Negeri Kami dan Kami SIAP melawan Penjajahan Model Baru terhadap
Pengakkan Hukum .
4.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna dalam sila ini adalah
adanya kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat, seluruh kekayaan dan
sebagainya dipergunakan untuk kebahagiaan bersama, dan melindungi yang lemah.
Dengan proklamasi kemerdekaan
pada tanggal 17 agustus 1945 maka jiwa pancasila yang mengandung nilai-nilai
filsafat bangsa Indonesia yang bersumber pada kehidupan masyarakat Indonesia,
dituangkan dalam undang-undang dasas 1945.
Nilai-nilai pancasila
terdapat dalam alenia ke 4 pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, oleh karena itu
pancasila juga merupakan pokok kaidah negara yang fundamental. Pancasila
merupakan norma dasar bagi negara dan bangsa Indonesia. Hal ini berarti bahwa
pancasila merupakan peraturan, hukum atau kaidah yang sangat fundamental.
Tujuan mencantumkan pancasila
dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah untuk dipergunakan sebagai
dasar negara Rebublik Indonesia, yaitu landasan dalam mengatur jalannya
pemerintahan di Indonesia. Pancasila merupakan jiwa dan kepribadian bangsa,
karena unsur-unsurnya telah berabad-abad lamanya terdapat dalam kehidupan
bangsa Indonesia.Oleh karena itu,
pancasila adalah pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa yang sekaligus
merupakan tujuan hidup bangsa Indonesia.
Dari pernyataan di atas dapat
dikatakan bahwa pancasila mempunyai kedudukan sebagai dasar negara republik
Indonesia. Dalam pancasila terdapat nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang
kemudian tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 negara republik
Indonesia dan secara tegas dinyatakan sebagai dasar ideologi bangsa Indonesia
artinya pancasila dipakai sebagai dasar untuk mengatur dan menyelenggarakan
tata pemerintahan negara Indonesia.
Pancasila dalam kedudukannya
ini sering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah Negara
(philosofische Gronslag) dari Negara, ideology Negara atau staatsidee. Dalam
pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur
pemerintahan Negara atau dengan lain perkataan pancasila merupakan suatu dasar
untuk mengatur penyelenggaraan Negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan
pengelenggaraan negar terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk
proses reformasi dalam segala bidanng dewasa ini, dijabarkan di derivasikan
dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber
hukum, pancasila merupakan sumber kaidah hukum Negara yang secara
konstitusional mengatur Negara republik Indonesia beserta seluruh
unsure-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, serta pemerintahan Negara.
Sebagai dasar Negara
pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau
cita-cita hukum sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik
moral maupun hukum Negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau
Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis maupun konfensi. Dalam
kedudukannya sebagai dasar Negara pancasila mempunyai kekuatan mengingat secara
hukum.
Sebagai sumber dari segala
sumber hukum atau sebagai sumber terbit hukum Indonesia maka pancasila
tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,
kemudian dijamahkan atau dijabarkan lebih lanjut dalalm poko-pokok pokiran yang
meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945, yang pada akhirnya
dikonkritisasikan atau dijabarkan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945,
serta hukum positif lainnya. Kedudukan pancasila sebagai dasar Negara tersebut
dapat dirinci sebagai berikut :
a) Pancasila sebagai dasar
Negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum)
Indonesia. Dengan demikian pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum
Indonesia yang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar1945 dijelmakan lebih lanjut
kedalam empat pokok pikiran.
b) Meliputi suasana kebatinan
(geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945.
c) Mewujudkan cita-cita hukum
bagi hukum dasar Negara (baik hukum gasal tertulis maupun tidak tertulis).
d.Mengandung norma yang
mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan
lain-lain penyelenggara Negara (termasuk para penyelenggara partai dan golongan
fungsional). Memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.Hal ini sebagai mana tercantum dalam
pokok pikiran ke empat yang bunyinya sebagai berikut “Negara berdasarkan atas
ketuahanan yang maha esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
d) Merupakan sumber semangat
bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara Negara, para pelaksanan
pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan fungsional). Hal ini
dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan
penyelenggaraan Negara, karena masyarakan dan Negara Indonesia senantiasa
tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan jaman dan dinamika
masyarakat. Dengan semangat yang bersumber pada asas kerohanian Negara sebagai
pandangan hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan Negara akan tetap diliputi
dan diarahkan asas kerohanian Negara.
Dasar formal kedudukan
pancasila sebagai dasar Negara republik Indonesia tersimpul dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 alenia IV yang bunyinya sebagai berikut “ maka
disusunlah kemerdekan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ketuahanan yang maha esa
kemanusiaan yang adil dan beradap, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Menurut kelan kata “dengan
berdasar kepada” hal ini secara yuridis memiliki makna sebagai dasar negara.
Walaupun dalam kalimat terakhir pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tidak
tercantum kata pancasila secara eksplisit namun anak kalimat “ dengan berdasar
kepada” ini memiliki makna dasar negara adalah pancasila. Hal ini berdarkan
atas interpratasi historis sebagai mana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar
negara Indonesia itu disebut dengan istilah pancasila.
Sebagaimana telah ditentukan
oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya pancasila adalah
sebagai dasar negara republik Indonesia.Hal
ini sesuai dengan dasar yuridis sebagai mana tercantum dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945, ketetapan NO.XX/MPRS/1966.Ketetapan
MPR NO.V/MPR/1973 dan ketetapan NO.IX/MPR/1978.Dijelaskan
bahwa pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertub
hukum Indonesia yang pada hakekatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup,
kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana
kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia. Selanjutnya dikatakan bahwa
cita-cita tersebut meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan individu,
kemerdekaan bangsa, prikemanusian, keadilan sosial, perdamaian sosial,
cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara cita cita moral
mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawantahan dari
budi nurani manusia.
Dalam proses reformasi dewasa
ini MPR melalui siding istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan pancasila
sebagai dasar negara republik Indonesia yang tertuang dalam tap MPR NO.XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala
agenda dalam proses reformasi, yang meliputi berbagai bidang selain berdasarkan
panda kenyataan aspirasi rakyat (sila 4 juga harus mendasarkan pada nilai-nilai
yang terkandung dalam pancasila). Reformasi tidak mungkin menyimpang dari nilai
ketuhanan, kemansiaan, persatuan, kerakyatan, serta keadilan.
5. Geopolitik
dan geostrategi merupakan permasalahan yang sangat penting pada dua abad
terakhir ini. Permasalahan ini menjadi
penting karena manusia yang telah membangsa membutuhkan wilayah sebagai tempat
tinggalnya yang kemudian dikenal sebagai negara. Dalam per-kembangannya pengertian negara
tidak saja diartikan sebagai wilayah, namun diartikan lebih luas yaitu sebagai
institusi. Prasyarat negara sebagai
institusi menurut Prof. DR. Sri Soemantri (Dikti, 2001: 36) secara mininal
meliputi unsur : wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berkuasa. Unsur rakyat suatu negara disamping
warganegara juga meli-puti bukan warganegara.
Agar negara dapat mencapai tujuan nasi-onal—aman dan sejatera (Pembukaan
UUD-45 Alinea IV)—perlu pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan yang dimaksud agar warga-negara
Indonesia tahu tentang hak dan kewajiban serta mampu berdiri dan tetap menjaga
jati dirinya ditengah arus globalisasi.